Lisda Hendrajoni Dukung Perbaikan Kualitas Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Harmonisasi RUU KIA

08-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lisda Hendrajoni saat Rapat Panja Harmonisasi RUU KIA, di Gedung Nusantara I. Foto: Devi/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lisda Hendrajoni mendukung perbaikan kualitas kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pasalnya, perbaikan kualitas ini merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Ini berdasarkan hak asasi manusia. Sebagai Warga Negara Indonesia, dalam konstitusi UUD NRI 1945 pada pasal 28a disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Jadi, tidak ada pembatasan bagi warga negara untuk membentuk keluarga serta tidak ada diskriminasi dalam memberikan perlindungan” tandas Lisda mewakili Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU KIA, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2022).

 

Dirinya pun mengapresiasi sejumlah kebijakan seperti tidak adanya pemotongan gaji bagi ibu hamil yang cuti melahirkan. Bahkan selain tunjangan, ungkap Lisda, akan lebih baik jika untuk cuti tersebut ditambahkan menjadi 9 bulan. Menurut Lisda, mengingat pemberian asi eksklusif kepada bayi adalah 6 bulan dan cuti melahirkan adalah 3 bulan, maka pemberian cuti 9 bulan menjadi ideal.

 

Sehingga, Anggota Komisi VIII DPR RI itu berharap para stakeholder dapat mempertimbangkan rekomendasi perpanjangan cuti tersebut. “Selain tidak ada pemotongan gaji dan rekomendasi perpanjangan cuti, kami berharap di sini ada tunjangan melahirkan, apakah dari BPJS bisa mengakomodir? Akan lebih baik mungkin jika ada di dalam UU,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut.

 

Terakhir, Lisda meminta agar RUU KIA mengakomodasi pemberdayaan kepada masyarakat, hingga edukasi orang tua dan anak. “Di sini pun juga ada tanggung jawab BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) untuk KB (Keluarga Berencana). Bagaimana membuat keluarga tersebut mandiri itu yang lebih penting. Perlu diingat bahwa anak-anak yang sudah lahir di dunia ini harus dilindungi,” tandas Lisda. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...